|
Dok. Bupega |
Bupega.sch.id - Besaran gaji P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Selengkapnya dapat dibaca dan diunduh pada link di bawah ini.
1 komentar untuk "Perpres Nomor 98 Tahun 2020, PPPK Harus Tahu ini."
Terima kasih atas kunjungan dan komentar Anda.