Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 Dinas Pendidikan Sumenep
Dok. Bupega |
Sedangkan Asas PPDB meliputi:
- Objektif, artinya seluruh proses dan kegiatan PPDB berdasarkan data dan informasi yang benar, bersifat netral dan bebas dari kepentingan serta tekanan pihak lain yang akan menyalahgunakan wewenang;
- Transparan, artinya pelaksanaan PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat, termasuk orang tua/wali calon peserta didik untuk menghindarkan penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi;
- Akuntabel, artinya seluruh proses dan kegiatan PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik prosedur maupun hasilnya;
Adapun Larangan dan Sanksi sebagai berikut:
1. Dalam melaksanakan PPDB pada semua jenjang dilarang:
a. Menambah jumlah pagu dan rombongan belajar yang sudah ditetapkan;
b. Melakukan pembebanan biaya sekolah atau biaya lainnya pada saat daftar ulang dan atau pemberkasan, penyuapan, percaloan dan sejenisnya yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik;
c. Melakukan Penerimaan pendaftaran diluar ketentuan;
2. Pelanggaran ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka (l) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Petunjuk Teknis PPDB selengkapnya silakan baca atau unduh pada tautan di bawah ini.
Posting Komentar untuk "Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 Dinas Pendidikan Sumenep"
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan dan komentar Anda.