Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Selamat Datang di Website SD Negeri Bunpenang III (BUPEGA) Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur

Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 Dinas Pendidikan Sumenep

Dok. Bupega
Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru bertujuan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara usia sekolah khususnya di Kabupaten Sumenep untuk memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.

Sedangkan Asas PPDB meliputi:
  1. Objektif, artinya seluruh proses dan kegiatan PPDB berdasarkan data dan informasi yang benar, bersifat netral dan bebas dari kepentingan serta tekanan pihak lain yang akan menyalahgunakan wewenang;
  2. Transparan, artinya pelaksanaan PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat, termasuk orang tua/wali calon peserta didik untuk menghindarkan penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi;
  3. Akuntabel, artinya seluruh proses dan kegiatan PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik prosedur maupun hasilnya;
Adapun Larangan dan Sanksi sebagai berikut:
1. Dalam melaksanakan PPDB pada semua jenjang dilarang:
    a. Menambah jumlah pagu dan rombongan belajar yang sudah ditetapkan;
    b. Melakukan pembebanan biaya sekolah atau biaya lainnya pada saat daftar ulang dan atau pemberkasan, penyuapan, percaloan dan sejenisnya yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik;
    c. Melakukan Penerimaan pendaftaran diluar ketentuan;

2. Pelanggaran ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka (l) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Petunjuk Teknis PPDB selengkapnya silakan baca atau unduh pada tautan di bawah ini.
Admin Bupega
Admin Bupega BUPEGA

Posting Komentar untuk "Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 Dinas Pendidikan Sumenep"