Peraturan Bupati Tentang Pakaian Dinas Harian Tahun 2022
Pakaian Dinas Harian (PDH) adalah pakaian dinas yang dipakai untuk melaksanakan tugas sehari-hari. Setiap Pakaian Dinas Harian diatur oleh Peraturan Kementerian, Peraturan Daerah ataupun Peraturan Bupati.
Pakaian Dinas Harian Kabupaten Sumenep diatur oleh Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2022 dan dapat diunduh dibawah ini.
Posting Komentar untuk "Peraturan Bupati Tentang Pakaian Dinas Harian Tahun 2022"
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan dan komentar Anda.