Selamat Memperingati Hari Santri Tahun 2023
Untuk mengenang, meneladani dan melanjutkan peran ulama dan santri dalam membela dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta berkontribusi dalam pembangunan bangsa, perlu ditetapkan Hari Santri pada tanggal 22 Oktober.
Tanggal 22 Oktober tersebut diperingati sebagai hari santri merujuk pada ditetapkannya seruan resolusi jihad pada tanggal 22 Oktober 1945 oleh para santri dan ulama pondok pesantren dari berbagai penjuru Indonesia yang mewajibkan setiap muslim untuk membela tanah air dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari serangan penjajah.
Pada peringatan hari santri tahun 2023 ini, lembaga kami, SDN Bunpenang III memperingati Hari Santri seperti halnya pada tahun sebelumnya. Peringatan Hari Santri tahun 2023 mengacu pada Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep Nomor 065/3764/435.101.1/2023 tentang Ketentuan Dalam Rangka Memperingati Hari Santri Tahun 2023. Adapun tema peringatan hari santri tahun ini adalah Jihad Santri Jayakan Negeri.
Dalam surat Kepala Dinas Pendidikan tersebut diharapkan semua ASN dan Non ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep melaksanakan ketentuan sebagaimana Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Sekretaris Kabupaten Sumenep dengan nomor 065/1923/435.032.2/2023, sedangkan bagi murid-murid di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep untuk menyesuaikan dan memakai baju muslim/baju koko pada tanggal 23 s.d. 24 Oktober 2023.
Unduh lampiran-lampiran:
Unduh Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Hari Santri.
Unduh SE Menteri Agama RI nomor 10 tahun 2023 tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2023.
Unduh SE Sekretaris Daerah Kab. Sumenep nomor 065/1923/435.032.2/2023 tentang Ketentuan Dalam Rangka Memperingati Hari Santri Tahun 2023.
Unduh Surat Kadisdik Kab. Sumenep nomor 065/3764/435.101.1/2023 Ketentuan Dalam Rangka Memperingati Hari Santri Tahun 2023.
Unduh lampiran-lampiran:
Unduh Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Hari Santri.
Unduh SE Menteri Agama RI nomor 10 tahun 2023 tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2023.
Unduh SE Sekretaris Daerah Kab. Sumenep nomor 065/1923/435.032.2/2023 tentang Ketentuan Dalam Rangka Memperingati Hari Santri Tahun 2023.
Unduh Surat Kadisdik Kab. Sumenep nomor 065/3764/435.101.1/2023 Ketentuan Dalam Rangka Memperingati Hari Santri Tahun 2023.
Posting Komentar untuk "Selamat Memperingati Hari Santri Tahun 2023"
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan dan komentar Anda.