Widget HTML #1

Selamat Datang di Website Resmi SD Negeri Bunpenang III (BUPEGA) Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur 69474

Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 Dinas Pendidikan Sumenep

Dok. Bupega
Bupega.sch.id - Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru bertujuan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara usia sekolah khususnya di Kabupaten Sumenep untuk memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.

Sedangkan Asas PPDB meliputi:
  1. Objektif, artinya seluruh proses dan kegiatan PPDB berdasarkan data dan informasi yang benar, bersifat netral dan bebas dari kepentingan serta tekanan pihak lain yang akan menyalahgunakan wewenang;
  2. Transparan, artinya pelaksanaan PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat, termasuk orang tua/wali calon peserta didik untuk menghindarkan penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi;
  3. Akuntabel, artinya seluruh proses dan kegiatan PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik prosedur maupun hasilnya;
Adapun Larangan dan Sanksi sebagai berikut:
  1. Pendaftaran penerimaan peserta didik baru tidak dipungut biaya, kecuali bagi satuan pendidikan yang tidak menerima dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
  2. Sekolah dilarang memungut biaya dafar ulang.
  3. Calon peserta didik yang diterima, apabila tidak mendaftar ulang sampai dengan batas akhir waktu yang telah ditentukan, maka calon tersebut dinyatakan GUGUR.

Petunjuk Teknis PPDB selengkapnya silakan baca atau unduh pada tautan di bawah ini.
Admin Bupega
Admin Bupega BUPEGA JAYA

Posting Komentar untuk "Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 Dinas Pendidikan Sumenep"