Terbaru!!!! Peraturan Cuti PPPK
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. PPPK merupakan ASN yang berhak mendapatkan cuti; baik cuti sakit, melahirkan, tahunan, haji dan sebagainya.
Berikut merupakan Surat Edaran Menpan RB tentang cuti sakit dan cuti haji bagi PPPK.
Peraturan BKN Nomor 7/2022 untuk cuti lainnya bagi PPPK bisa di unduh disini
Posting Komentar untuk "Terbaru!!!! Peraturan Cuti PPPK "
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan dan komentar Anda.