Widget HTML #1

Selamat Datang di Website Resmi SD Negeri Bunpenang III (BUPEGA) Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur 69474

Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah

Dok. Bupega


Bupega.sch.id - Dengan ditetapkan dan diundangkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah maka permen-permen sebelumnya yang mengatur tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Adapun peraturan menteri yang dicabut tersebut adalah Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah dan diganti dengan peraturan menteri yang terbaru.
Seperti apa dan bagaimana peraturan menteri yang baru itu?

Untuk membaca atau mengunduh Permendikdasmen nomor 7 tahun 2025 selengkapnya silakan klik tautan di bawah ini.
Em Er eL
Em Er eL Hak istimewa seumur hidup adalah menjadi diri sendiri.

Posting Komentar untuk "Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah"